Bagi masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima bansos PBI JK, masyarakat sebelumnya harus terdaftar atau mendaftarkan dirinya di sistem DTKS Kemensos, untuk mendaftarkan data dirinya lebih lanjut.
Pendaftaran DTKS Kemensos, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Sedangkan, untuk pendaftaran secara online, masyarakat hanya tinggal mendownload "aplikasi Cek Bansos" di Google Play Store di HP masing-masing, dan menggunakan KTP untuk verifikasi data diri yang diminta.
Demikian, informasi yang terkait dengan cara mendapatkan kartu PBI JK dari Pemerintah, serta persyaratan yang wajib dipenuhi.***