Waspada! Perusahaan Tak Boleh Melakukan PHK Pekerja Berikut Ini, Menurut Kemnaker

- 6 Januari 2023, 16:20 WIB
ILUSTRASI di PHK. Berikut ketentuan soal kriteria pekerja tak boleh di  PHK.
ILUSTRASI di PHK. Berikut ketentuan soal kriteria pekerja tak boleh di PHK. /Freepik/

PR DEPOK - Perpu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yaitu UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa adanya Perpu ini diharapkan dapat melindungi pekerja atau buruh.

Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut adalah pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja atau buruh dengan alasan tertentu.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Januari? Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Siswa Bisa Dapat Dana hingga Rp1 Juta

Apa saja alasan yang menyebabkan PHK tidak diperbolehkan, artikel ini memuat daftar alasan bahwa PHK tidak diperbolehkan.

Dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker :

1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter maksimal 12 bulan.

Baca Juga: Berhasil Pikat Penggemar dengan Lagu 'Ditto', Ini Profil NewJeans dan Fakta Menarik Anggotanya

2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

4. Menikah

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Drakor Alchemy of Souls Season 2 Episode 9-10, Jung Uk datang Selamatkan Naksu

5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui

6. Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lain dalam satu perusahaan

7. Mendirikan, menjadi anggota pengurus serikat pekerja atau serikat buruh

Baca Juga: Benarkah Mainan Viral Lato Lato Berasal dari Indonesia? Simak Sejarah dan Asal-Usulnya

8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja menurut keterangan dokter yang penyembuhannya belum dapat dipastikan

Baca Juga: Jadikan Pelapis David de Gea, Manchester United Hari ini Lakukan Tes Medis Kiper Crystal Palace

Demikian, hal-hal yang dilarang kepada perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja atau buruhnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah