Suami atau Istri Selingkuh, Apa Bisa Diadukan ke Pihak Berwajib?

- 6 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi - suami atau istri selingkuh.
Ilustrasi - suami atau istri selingkuh. /PIxabay/

PR DEPOK – Belum lama ini media sosial digemparkan dengan kisah rumah tangga yang menjadi viral lantaran seorang suami dan ibu mertuanya digerebek warga diduga melakukan hubungan terlarang.

Hal mengejutkan ini pun tentu menyakiti sang istri dan ayah mertua, juga mendapat kecaman dari netizen di media sosial.

Lalu, apakah bisa kasus seperti yang menimpa Norma Risma ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dalam isi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Posesif, 4 Zodiak Ini Selalu Curiga Pasangannya Selingkuh

Apabila suami/istri yang sudah dalam ikatan perkawinan yang sah di mata hukum melakukan perselingkuhan dengan berzina, maka dapat diadukan ke pihak berwajib dengan Delik Aduan.

Pelaku dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (KUHP Lama) atas perbuatan tersebut.

Delik Aduan sendiri, dapat diproses apabila ada pengaduan/pelaporan dari pihak istri/ayah mertua seperti dalam kasus Norma Risma ini.

Suami/istri yang terbukti melakukan perselingkuhan dan melakukan zina, maka salah satu yang dirugikan dapat melaporkan perbuatan pasangannya tersebut ke pihak berwajib (Polisi), dengan laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x