Jokowi: Saya Jamin Jamin Tidak Akan Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat di Masa Depan

- 11 Januari 2023, 12:50 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Maka, Jokowi membuka jalan untuk menuntaskan kasus HAM berat ini dengan menyusun kembali tim penyelesaian untuk penyelidikan ulang kasus berat di masa lalu, guna mencari kemungkinan penyelesaian peristiwa tersebut.

"Sudah mengadili 4 kasus HAM berat sesudah tahun 2000 dan dinyatakan ditolak, semua tersangkanya dibebaskan karena bukan pelanggaran HAM berat, tapi kejahatan biasa," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Survei: Masyarakat Usia 26-40 Tahun Tak Puas dengan Kinerja Jokowi

Menko Polhukam menambahkan, bahwa Komnas HAM dan DPR akan mencari jalan untuk itu.

Dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, bahwa untuk pelanggaran HAM berat tidak berlaku kedaluwarsa, maka kasus ini akan terus diusut tanpa adanya batas waktu.

Begitupun dalam isi Pasal 43 yang menjelaskan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini (tahun 2000), maka diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Baca Juga: Bansos Dilanjutkan Meskipun PPKM Dicabut, Jokowi: Vitamin dan Obat-obatan di Faskes Juga Tetap Tersedia

Sementara itu, untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 akan diadili melalui pengadilan HAM biasa.

Di akhir konferensi pers, Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa simpatinya kepada korban dan keluarga korban, sehingga ia akan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut sebagai upaya pemulihan luka sesama anak bangsa dari pelanggaran HAM berat.

Presiden menegaskan dan menjamin tidak akan terjadi lagi pelanggaran HAM berat di masa depan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x