Lantas, berapa besaran dana yang diterima pada bansos PBI JK? Pemerintah mengeluarkan dana senilai Rp42.000 per bulan per orang, yang mana dana bantuan tersebut akan langsung masuk ke iuran bulanan dari BPJS Kesehatan penerimanya.
Apakah bansos PBI JK bisa dicairkan secara tunai? Tentunya tidak bisa, karena dana bantuan tersebut tidak akan masuk ke rekening bank pribadi penerimanya.
Dana bantuan PBI JK bakal langsung masuk ke iuran bulanan BPJS kesehatan, dan tidak akan ditransfer ke rekening bank pribadi penerimanya, demi mengurangi tingkat salah sasaran penerima bansos tersebut.
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang siapa saja yang bisa mendapatkan bansos PBI JK? Berikut adalah perincian 6 golongan masyarakat yang tidak akan mendapatkan kembali bansos PBI JK, seperti yang berikut ini:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi mampu.
Baca Juga: Persib Menang, Teddy Tjahjono Ungkap Rasa Syukur dan Ucapkan Terima Kasih
2. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) berubah statusnya menjadi pekerja penerima upah.
3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) telah meninggal dunia.
4. Peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) ganda.