PR DEPOK – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, tim JPU menuntut Putri Candrawathi untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 18 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa Didi Aditya Rustanto yang membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Jaksa.
Lebih lanjut, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.
Tidak hanya itu, hal lain yang memberatkan tuntutan Putri adalah, ia dinilai berbelit, tidak ingin mengaku dan tidak menyesal atas perbuatannya.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa.
Selain mendapat hal yang memberatkan dalam tuntutannya, Putri Candrawathi juga mendapat hal yang meringankan tuntutannya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf Memergoki Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang
Menurut jaksa, hal yang meringankannya adalah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di dalam persidangan.
Putri Candrawathi sendiri adalah satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa itu telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Senin, 16 Januari, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman yang serupa, yaitu pidana penjara delapan tahun.
Sementara pada sidang yang berlangsung hari Selasa, 17 Januari, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***