Soroti Usulan Masa Jabatan Kades sampai 27 Tahun, Alvin Lie Beri Sindiran Menohok

- 24 Januari 2023, 18:50 WIB
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades.
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades. /Antara/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK - Mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie buka suara terkait usulan masa jabatan kepala desa (kades) sampai 27 tahun.

Usulan tersebut diketahui disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Dengan nada menyindir, Alvin Lie mengatakan usulan masa jabatan kades sampai 27 tahun tersebut cocok sebagai landasan untuk mengubah semua masa periode eksekutif dan legislatif.

"Cocok banget sebagai landasan untuk ubah periode jabatan DPRD, DPR RI, DPD RI, Bupati, Walikota, Gubernur & Presiden," kata Alvin Lie melalui unggahan di Twitter.

Baca Juga: Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Bisa Sampai 27 Tahun, Burhanuddin Muhtadi: Makin Ngawur Aja

Menurut Pengamat Penerbangan itu, tidak perlu lagi ada pemilihan umum (pemilu), jika masa jabatan Kades diperpanjang.

Dia mengatakan semua masa jabatan eksekutif dan legislatif berlaku seumur hidup dan kemudian diwariskan kepada sembilan keturunannya.

"Tidak perlu Pemilihan Umum. Semua menjabat seumur hidup kemudian diwariskan 9 Keturunan," tuturnya menyindir,  dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @alvinlie21, Selasa, 24 Januari 2024.

Sebelumnya, Apdesi mengusulkan agar masa jabatan kades bisa sampai 27 tahun atau tiga periode.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x