Diberi Imbalan Segini, Tukang Becak Tega Bobol Rekening BCA Seorang Kakek

- 25 Januari 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi - Tukang becak dengan tega membobol rekening BCA seorang kakek dengan diberikan imbalan segini oleh terdakwa./Pixabay.com/mrganso
Ilustrasi - Tukang becak dengan tega membobol rekening BCA seorang kakek dengan diberikan imbalan segini oleh terdakwa./Pixabay.com/mrganso /

PR DEPOK - Seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur berhasil membobol rekening nasabah bank BCA senilai Rp320 juta pada Jumat, 5 Agustus 2022 silam.

Kemarin, Selasa, 24 Januari 2023 sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara daring terungkap bahwa tukang becak yang bernama Setu tidak bertindak sendiri.

Melansir dari antaranews, dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan terungkap bahwa Setu tidak beraksi sendirian. Awal mulanya, Setu diajak untuk bersekongkol oleh terdakwa Mohamad Thoha, yang bekerja serabutan dalam kesehariannya. Thoha mengenal korban, yaitu Muin Zachry, seorang kakek berusia 79 tahun.

Sang kakek adalah pemilik rumah kos di Jalan Semarang, Surabaya. Untuk melancarkan niat jahatnya, Thoha sengaja menyewa kamar kos di rumah korban selama 10 hari. Ia mengetahui bahwa korban, Muin Zachry memiliki uang total Rp345 juta yang disimpan di bank BCA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 26 Januari 2023: Hasil Kerja Keras Terbayar Hari Ini

Thoha awalnya meminta tolong kepada Muin Zachry untuk melakukan transfer sejumlah uang kepada kerabatnya melalui mesin ATM. Dari situlah pelaku Thoha mengetahui nomor pin ATM korban dengan menilik di bilik ATM.

Tidak lama dari kejadian tersebut, di lain hari, Thoha berhasil mencuri kartu ATM, KTP, hingga buku tabungan korban, Muin Zachry. Ia berniat untuk menarik uang korban di kantor Bank BCA. Disinilah awal mula Setu, si tukang becak diajak bersekongkol dengan Thoha untuk melancarkan aksinya.

Setu, seorang tukang becak yang ia temui di pinggir jalan, diajak bersengkokol karena sosoknya terlihat sangat mirip saat dipakaikan kopiah dengan pemilik buku tabungan dan ATM yang ia curi, Muin Zachry.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin, Setu memelas, “Saya cuma tukang becak, tidak tahu apa-apa,” katanya saat duduk dimintai keterangan sebagai terdakwa.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x