PR DEPOK – Klaim uang pensiun kini bisa dilakukan dengan mudah. Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat HP.
Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS, merupakan salah satu program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang pensiun dalam bentuk tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan dua program perlindugan bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaa, yakni JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Drakor Crash Course in Romance Capai Rating Nomor 1, Agency dan Payback Capai Angka Tertinggi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dalam laman Kominfo mengatakan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau uruh untuk jangka panjang.
Sementara JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.
“JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.