“Manfaat dari program JHT yang pertama adalah akumulasi iuran dan pengembangan (dan) yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu,” ujarnya.
Lantas, apa syarat untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Pengembangan PLTS Atap Kawasan Industri Jababeka Diapresiasi Kementerian ESDM
Menurut Airlangga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar bisa mengklaim atau mencairkan uang pensiun atau JHT Ketenagakerjaa, pertama harus memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Kedua, nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan.
“Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun. yaitu di usia 56 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Demi Bantu Sesama, Lee Seung Gi Rayakan Ulang Tahun dengan Berdonasi Rp6,7 Miliar
Adapun besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima peserta adalah hasil dari
akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Syarat Mencairkan JHT Ketenagakerjaan:
1. Telah mencapai usia 56 tahun.