Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Siapkan NIK dan Uang Pensiun akan Masuk ke Rekening Anda

- 15 Januari 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi - Cek cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Ilustrasi - Cek cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di sini. /Pixabay/EmAji.

9. Pada rincian halaman saldo JHT akan ditampilkan, kemudian klik ‘Selanjutnya’.

Baca Juga: 7 Kolam Renang di Depok, Cocok untuk Wisata Libur Akhir Pekan Anda

10. Lakukan pengecekan ulang data untuk memastikan data yang Anda isi benar, kemudian klik ‘Konfirmasi’.

11. Apabila pengajuan Anda telah dinyatakan valid,maka proses akan dilanjutkan.

Sebagai catatan, klaim lewat aplikasi JMO ini hanya bisa dilakukan untuk nilai di bawah Rp10 juta. Sementara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp10 juta bisa dilakukan lewat laman Lapak Asik.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Baca Juga: 9 Rekomendasi Destinasi Wisata Jawa Barat, Cocok untuk Libur Imlek 2023

1. Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data awal sesuai identitas Anda, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaa BPJS Ketenagakerjaan.

3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah