2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
Baca Juga: Bansos PKH Januari 2023 Kapan Cair Tanggal Berapa? Intip Jadwal dan Cek Penerimanya di Sini
3. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
5. Cacat total tetap.
6. Meninggal dunia.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos BPNT 2023 Online
Klaim atau mencairkan JHT Ketenagakerjaan ini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Cara mencairkan uang pensiun JHT Ketenagakerjaan:
Aplikasi JMO