Terkait Putusan untuk Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Yakin Kejaksaan Independen, Tunggu Vonis!

- 26 Januari 2023, 18:10 WIB
Mahfud MD buka suara soal putusan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebut untuk menunggu vonis.
Mahfud MD buka suara soal putusan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, sebut untuk menunggu vonis. /Syaiful Hakim/ANTARA/

Pada nota pembelaannya, Ferdy Sambo menepis berbagai isu mengenai dirinya, yang telah beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.

Ferdy Sambo mengatakan, jika ia telah dituduh secara sadis terkait penyiksaan terhadap Brigadir J, begitu juga dengan tudingan sebagai bandar judi dan narkoba.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi," ucap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Timbulkan Kerusakan pada Sayap Kanan, Pesawat Lion Air Menabrak Atap Garbarata Bandara Mopah Merauke

Ia juga menambahkan jika telah dituduh melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri dan juga LGBT, serta terkait adanya bunker uang.

"Saya dituduh melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang dituntut pidana penjara seumur hidup, oleh jaksa penuntut umum.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah