Pesan Mahfud MD ke Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

- 27 Januari 2023, 11:59 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Tangkapan Layar/Kemenko Polhukam RI/YouTube/

PR DEPOK - Mahfud MD menanggapi pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard Eliezer Pudhiang Lumiu yang akrab disapa Bharada E atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud MD mengungkapkan rasa senangnya karena Bharada E menyampaikan rasa terimakasih pada banyak pihak termasuk dirinya dalam pledoi yang ia bacakan.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Terbaru! 28 Link Twibbon Ucapan Selamat Harlah Satu Abad NU 16 Rajab 1444 H Gratis dan Menarik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia tersebut lantas mendoakan agar Bharada E mendapat hukuman ringan.

Kendati demikian, Mahfud MD menyerahkan vonis hukum untuk Bharada E pada majelis hakim.

"Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” katanya dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari akun Instagram@mahfudmd.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2023 Secara Online Siap Cairkan Rp600.000 Januari Ini, Berikut Syaratnya

Menurutnya, semua pihak harus sportif dalam urusan hukum dan memahami bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman.

Dia kemudian menyinggung keputusan Bharada E yang memilih mengungkap fakta soal kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Agustus 2022.

Mahfud MD mengatakan, sebelumnya sejak 8 Juli 2023, Richard Eliezer mengaku peristiwa yang menewaskan rekannya itu terjadi karena aksi saling tembak menembak bukan pembunuhan.

Baca Juga: Link Nonton Indonesia Master 2023 Babak Semifinal: Liu Yu-Ou Xuan Jadi Lawan Sengit FajRi Hari ini

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan sejak 8 Juli kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan,” ujarnya.

Mahfud MD menegaskan semenjak itu kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua menjadi terang, termasuk adanya campur tangan Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyinggung pernyataan Bharada E yang mengaku lega setelah membuka rahasia soal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: 9 Warga Palestina Tewas Saat Pasukan Israel Menyerang Tepi Barat

Menutup unggahannya, Mahfud MD menyebut Bharada E sebagai pria jantan dan berpesan agar ia tabah menerima vonis yang dijatuhkan untuknya.

"Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun rupanya Bharada E merasa keberatan dengan tuntunan tersebut. Melalui pledoi yang ia baca pada Rabu, 25 Januari 2023, dirinya meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan dikeluarkan dari rumah tahanan.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x