Tewas Tertabrak, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka, Gus Umar: Makin Aneh Saja Hukum di Negeri Ini

- 27 Januari 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka. /Pexels/cottonbro studio/

PR DEPOK - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas karena kasus kecelakaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa UI tersebut diketahui tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai seorang purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono pada Oktober 2022 lalu.

Sejumlah pihak menyesalkan dan mengecam penetapan mahasiswa UI sebagai tersangka. Pasalnya, tak sedikit yang menilai justru mahasiswa UI adalah korban.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar turut menanggapi penetapan mahasiswa UI itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Tabrakan Maut Libatkan Minibus dan Angkot di Sukabumi, 3 Orang Meninggal Dunia

Gus Umar mengaku heran dengan penetapan mahasiswa UI tersebut sebagai tersangka.

Bahkan, dia menilai hukum di Indonesia sudah sangat aneh.

Hal itu diungkapkan Gus Umar melalui cuitan di akun Twitter @Umar_Syadar770 pada Jumat, 27 Januari 2023.

"Makin aneh saja hukum dinegeri ini," ucap Gus Umar.

Pegiat Media Sosial itu berharap aparat kepolisian yang menetapkan mahasiswa UI yang tewas tersebut sebagai tersangka segera dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Gus Umar Kritik Soal Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi: Kenapa Orang Susah Jadi Dibikin Susah?

Tak hanya itu, dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap aparat kepolisian tersebut.

"Semoga polisi yg jadikan tersangka msh UI dicopot dr jabatannya dan dikasih sangsi oleh kapolri," tuturnya.

Sebagai informasi, pihak keluarga mahasiswa UI tersebut menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas.

Surat itu bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Di dalamnya terdapat lampiran surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Di sisi lain, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan mahasiswa UI tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian purnawirawan Polri yang menabraknya.***

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x