"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," ucap Samanhudi Anwar.
Atas tindakannya tersebut, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP, karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi, termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah lebih dulu membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Baca Juga: Dianggap Penuh Curhatan, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf
Ketiganya diketahui berinisial NT, AJ, dan AS yang ditangkap polisi pada lokasi yang berbeda.
Sementara dua pelaku lainnya sampai saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh aparat kepolisian.***