"Ada beberapa jenis di antaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain sebagainya," ucap Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Adapun lebih lanjut, berikut beberapa daftar merek obat, yang dipalsukan oleh para tersangka tersebut:
Ponstan Asam Mefenamat fct 500mg, Incidal-OD Cetirizine Dihydrochloride Insto Reguler Tetrahdrozoline HCL 75 ml, Kalpanax Cair 10ml, Kalpanax salep, Visine 6ml, Amoxcillin Trihydrate dan Neuralgin.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, per Orang Bisa Rp3 Juta
Kemudian, Paracetamol, Super Tetra HCL, Megacidal, Salep 88, Salep Nosib, Penicilin oil dan Dumocycline.
Kombes Pol Auliansyah menjelaskan, para tersangka dalam melancarkan aksinya, melakukan beberapa modus dalam membuat obat palsu.
"Modusnya yaitu mengganti bahan baku obat dengan tepung, lalu dimasukkan ke cangkang kapsul, kemudian mengganti kemasan dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat, " kata Auliansyah.
Baca Juga: Baru Terbongkar, Mantan Wali Kota di Blitar Diduga Ikut Rancang Perampokan Rumah Dinas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan, jika kasus ini belum selesai, dan masih terus dilakukan penelusuran.
"Artinya proses ini belum berhenti, penyidik juga akan melakukan secara prosedur, profesional dan pasti masih berkoordinasi dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," tuturnya.