Polda Metro Tangkap 11 Pelaku Pengedar Obat Palsu, Berikut Beberapa Merk yang Diedarkan

- 27 Januari 2023, 21:28 WIB
Ilustarasi obat palsu - Polda Metro berhasil menangkap 11 orang pelaku yang mengebarkan obat palsu, simak merk obat yang diedarkan.
Ilustarasi obat palsu - Polda Metro berhasil menangkap 11 orang pelaku yang mengebarkan obat palsu, simak merk obat yang diedarkan. /Pixabay/stevepb

PR DEPOK - Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka pengedar obat palsu dan ilegal di dua tempat, yakni Jakarta dan Cirebon.

"Dari penyitaan obat berhasil dilakukan penangkapan 11 orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada pers, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jumat.

Kombes Pol Auliansyah mengatakan, dari 11 tersangka itu, ada satu tersangka yang ditangkap di Cirebon, yakni RI dan sisanya ditangkap di Jakarta yakni RA, W, M, AAR, CS, J, A, M, MD, AZ.

Penangkapan terhadap para tersangka itu berlangsung mulai tangga 4 hingga 26 Januari 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Forget Me, Ost Strangers Again Lengkap dengan Terjemahannya

Selain itu, diketahui masih ada tiga tersangka yang masih dicari oleh pihak kepolisian dan sudah diketahui lokasinya yakni, H (Bekasi), P (Jatinegara), K (Tangerang).

Diketahui, para tersangka tersebut memalsukan dan mengedarkan sejumlah merek obat ke masyarakat, yakni dengan modus mengganti bahan bakunya dengan tepung, lalu dimasukkan ke cangkang kapsul yang kemudian mengganti kemasan dan mengubah tanggal kedaluwarsanya.

Kombes Pol Auliansyah menambahkan jika ada beberapa jenis obat yang telah diedarkan oleh para pelaku.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Cek Penerima PKH 2023 Online yang Cair Sepanjang Tahun

"Ada beberapa jenis di antaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, insidal, super tetra, amoxilin dan lain sebagainya," ucap Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Adapun lebih lanjut, berikut beberapa daftar merek obat, yang dipalsukan oleh para tersangka tersebut:

Ponstan Asam Mefenamat fct 500mg, Incidal-OD Cetirizine Dihydrochloride Insto Reguler Tetrahdrozoline HCL 75 ml, Kalpanax Cair 10ml, ​​​​​​​Kalpanax salep, ​​​​​​​Visine 6ml, ​​​​​​​Amoxcillin Trihydrate dan Neuralgin.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, per Orang Bisa Rp3 Juta

Kemudian, Paracetamol, Super Tetra HCL, ​​​​​​​Megacidal, Salep 88, Salep Nosib, ​​​​​​​Penicilin oil dan Dumocycline.

Kombes Pol Auliansyah menjelaskan, para tersangka dalam melancarkan aksinya, melakukan beberapa modus dalam membuat obat palsu.

"Modusnya yaitu mengganti bahan baku obat dengan tepung, lalu dimasukkan ke cangkang kapsul, kemudian mengganti kemasan dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat, " kata Auliansyah.

Baca Juga: Baru Terbongkar, Mantan Wali Kota di Blitar Diduga Ikut Rancang Perampokan Rumah Dinas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan, jika kasus ini belum selesai, dan masih terus dilakukan penelusuran.

"Artinya proses ini belum berhenti, penyidik juga akan melakukan secara prosedur, profesional dan pasti masih berkoordinasi dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan)," tuturnya.

Namun demikian, keduanya belum menjelaskan sejak kapan praktik pemalsuan dan pengedaran obat tersebut dilakukan oleh para tersangka tersebut.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x