PR DEPOK – Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Irfan Widyanto dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Irfan Widyanto adalah hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Sebelum tuntutan pidana untuk Irfan Widyanto dijatuhkan, jaksa telah menyertakan dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu terdiri dari hal yang memberatkan dan meringankan untuk dimasukkan pada tuntutannya.
Jaksa menuturkan bahwa hal yang meringankan terdakwa Irfan Widyanto dalam tuntutannya adalah terdakwa pernah mengabdi pada negara dengan prestasi dan menerima penghargaan.
“Terdakwa pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau sebagai lulusan akademi polisi terbaik di tahun 2010, sehingga diharapkan ia dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata jaksa di PN Jakarta Selatan yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Sabtu, 28 Januari 2023: Manfaatkan Waktu Semaksimal Mungkin
Tidak hanya itu, terdakwa juga dinilai bersikap sopan selama persidangan dan saat ini terdakwa masih muda yang memiliki tanggungan keluarga.