Sementara hal yang memberatkan tuntutannya adalah profesinya.
Terdakwa Irfan yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri harusnya bisa menjadi contoh, namun ia malah menyalahi ketentuan dalam perundang-undangan.
“Terdakwa adalah perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan yang lebih,” ujarnya.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Link Nonton Record of Ragnarok Season 2 hingga Drakor Crash Course in Romance
“Terutama terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Irfan Widyanto menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Irfan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan dengan mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam kasus ini, terdakwa Irfan Widyanto terlibat bersama lima terdakwa yang lain, seperti Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.***