Polisi Benarkan Nur sebagai Perempuan yang Menabrak Mahasiswi Universitas Suryakancana

- 31 Januari 2023, 13:45 WIB
Nur (tengah) pengguna mobil Audi, didampingi Dosen Unsur Yudi Junadi, menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi Unsur Cianjur, Jum'at, 27 Januari 2023.
Nur (tengah) pengguna mobil Audi, didampingi Dosen Unsur Yudi Junadi, menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswi Unsur Cianjur, Jum'at, 27 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

PR DEPOK – Pihak kepolisian membenarkan Nur sebagai perempuan yang berada di dalam mobil Audi A6, yang diketahui telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana sampai meninggal dunia.

Mahasiswi Universitas Suryakancana itu diketahui bernama Selvi Amalia Nuraeni, yang merupakan istri kedua dari Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keduanya diketahui melakukan perselingkuhan, sehingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.

Baca Juga: Indonesia Mengirim 18 Wakil untuk Mengikuti Turnamen BWF Super 300 Thailand Masters 2023

Trunoyudo juga telah memastikan bahwa Kompol D memang memiliki hubungan dengan Nur.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” katanya yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.

Karena hal ini, Bidang Propam Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan pada Kompol D atas dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BPNT Februari 2023 Rp200.000

Tidak hanya itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini.

Setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Sembako 2023 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Pimpinan Polri juga telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus yang diberikan selama 21 hari pada Kompol D di Polda Metro Jaya.

“Saat ini, pimpinan polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D, Trunoyudo menuturkan bahwa proses lebih lanjutnya masih ditangani lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Polisi Ungkap Nasib sang Sopir

Selain itu, Trunoyudo juga mengungkapkan bahwa mobil Audi A6 itu bukanlah bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Lebih lanjut, karena penggunaan plat nomor palsu di mobil tersebut locus delictinya di Cianjur, proses penyidikannya akan dilakukan di Polres Cianjur.

“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikannya di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etik,” tutupnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x