Baca Juga: Intip Jadwal Penyaluran PKH Tahap 1, akankah Cair pada Februari 2023? Simak Ulasannya di Sini
Penerima bantuan yakni masyarakat harus merupakan WNI yang tergolong miskin, korban PHK, terdampak pandemi Covid-19, terdaftar di DTKS Kementerian Sosial, bukan TNI/Polri, atau bukan ASN.***