PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dengan ikut menembaknya.
Hal tersebut disimpulkan hakim berdasarkan dari fakta yang terungkap dan muncul di persidangan.
Baik berupa alat bukti yang dihadirkan, maupun keterangan para saksi dan para ahli.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Cair Februari? Berikut Info Terbarunya dan Syarat Pinjaman Rp50 Juta
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan jika hakim telah memperoleh keyakinan yang cukup terhadap hukuman pelaku terhadap Brigadir J.
“Majelis hakim telah memperoleh keyakinan yang cukup bahwa hukuman telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J," ujar Hakim Ketua Wahyu dikutip PikiranRakyat-Depok.com Senin, 13 Februari 2023.
"Dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” sambungnya.
Alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim tersebut, yakni berupa senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo.
Lalu bukti lainnya, 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.
Berdasarkan keterangan dari saksi, pencurian Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Temukan 3 Perbedaan pada 2 Gambar Wanita Berkacamata Ini dalam Waktu 20 Detik
Ketika Ferdy Sambo tiba di Rumah Dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanannya.
Selain itu, majelis hakim juga meyakini jika pertahanan Ferdy Sambo saat itu, menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat mengeksekusi Brigadir J.
“Pada saat itu dilakukan pembelaan dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.***