Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sudah Disimpulkan Hakim, Ternyata karena Ini

- 13 Februari 2023, 16:09 WIB
Hakim menyimpulkan motif Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, dalam sidang vonis dan ternyata karena ini.
Hakim menyimpulkan motif Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, dalam sidang vonis dan ternyata karena ini. /PMJ News

PR DEPOK – Motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah disimpulkan oleh hakim dalam sidang vonis perkara pada Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Sidang, Wahyu Iman Santoso menmenjelaskan bahwa motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J karena rasa sakit hati setelah mendengarkan aduan Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dirinya alami.

Hakim menjelaskan bahwa Putri Candrawathi yang berada di Magelang saat itu menghubungi Ferdi Sambo untuk mengadukan aksi Brigadir J yang menurutnya kurang ajar.

Atas dasar aduan tersebut, Ferdy Sambo mulai berencana membunuh Brigadir J karena mengetahui bahwa senjata Brigadir J sudah diamankan Ricky Rizal.

Baca Juga: Tangis Histeris Ibunda Brigadir J usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan

“Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya,” ujar Wahyu.

Maka dari itu, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah terpenuhi.

Fakta lain yang mendukung bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan ini adalah perintah menembak dan ikut menembak Brigadir J.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Februari 2023? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH dan BPNT

“Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatu yang sangat rapi dan sistematis,” ujarnya.

Dengan demikian bantahan Ferdy Sambo bahwa dirinya tidak ikut menembak adalah tidak benar.

“’Hajar Chad’, menurut Majelis Hakim merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” kata Wahyu.

Baca Juga: Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok, Ibunda Brigadir J Sebut Layak Dihukum Maksimal

Sebagai informasi, hakim mengungkapkan tujuh fakta yang mendukung bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

Pertama, berdasarkan keterangan Ferdy Sambo sebelum dirinya menciptakan skenario tembak-menembak.

Kedua, kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer.  Romer mengatakan bahwa melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ketiga, kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual. Rifaizal menjelaskan,  Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP)

Kelima, kesaksian Richard Eliezer atau Bharada E.

Keenam, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang.

Ketujuh, keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x