Hukuman Mati Ferdy Sambo di Luar Nalar Hukum, Hotman Paris Singgung Soal 'Kesempatan' 10 Tahun

- 14 Februari 2023, 07:53 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Pengacara kondang Hotman Paris beri tanggapan soal Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta, pada Senin, 13 Februari 2023.

Menurut Hotman Paris dalam video di Instagramnya, putusan yang diberikan kepada Ferdy Sambo di luar nalar hukum.

Hotman Paris pun membacakan Pasal 100 KUHP yang didalamnya disebutkan bahwa seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tidak akan bisa dihukum mati dan terdakwa akan diberikan kesempatan 10 tahun.

Baca Juga: Kumpulan 15 Twibbon Isra Mi'raj 1444 H Gratis, Cocok untuk Diunggah di Media Sosial

“Seorang terdakwa yang dihukum mati akan diberi kesempatan 10 tahun,” katanya.

Hotman juga mengatakan bahwa persidangan ini tidak ada artinya. Diketahui bahwa terdakwa yang diberikan hukuman mati akan diberikan kesempatan 10 tahun yang diputuskan oleh kepala lapas penjara.

“Dipenjara kan yang menentukan berkelakukan baik kepala lapas, surat berkelakukan baik itu paling mahal di dunia,” tambahnya.

Setelah menjelaskan terkait Pasal 100 KUHP, Hotman pun mengatakan Undang-undang ini bukanlah buatan praktisi hukum.

Baca Juga: Link Nonton Persik Kediri vs Bali United, Macan Putih Jamu Serdadu Tridatu

“Ini siapa sih yang bikin Undang-undang ini, yang bikin pasti bukan praktisi hukum kebanyakan dosen seperti saya, sepertinya yang bikin ini banyakan profesor atau dosen bukan praktisi hukum yang ahli dalam praktek.

Ia pun meminta Presiden Jokowi untuk meminta membatalkan Undang-Undang tersebut.

“Bapak Jokowi segera batalkan Undang-undang ini, salam Hotman Paris,” katanya

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Baca Juga: Apakah PKH Tahap 1 2023 Sudah Cair Februari? Catat Jadwal Cair dan Nama Penerima di Sini

Namun, keduanya telah dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Majelis Hakim, tak ada hal yang bisa meringankan hukum untuk Ferdy Sambo dan sang istri, karena mereka terlah terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tes Asah Otak: Uji Ketajaman Mata Anda dengan Mencari 3 Perbedaan dari Kedua Gambar Berikut Ini

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karenanya, melalui sidang putusan yang digelar pada 13 Februari 2023 itu Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati, karena unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Hakim pun telah banyak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, salah satunya Ferdy Sambo tidak pantas melakukan perbuatan itu dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x