Baca Juga: PPATK Duga Adanya Aliran Dana Gempa Cianjur yang Digunakan untuk Aksi Terorisme
Diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E baru saja dibacakan pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Hasil vonis nya menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***