Kapan Ferdy Sambo Dihukum Mati? Begini Penjelasan Kejagung

- 16 Februari 2023, 20:10 WIB
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya.
Kejagung buka suara soal hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, termasuk jadwal dilaksanakannya. /PMJ News/

Ia juga turut menanggapi terkait perbedaan tuntutan antara hakim yang ingin memenjarakan Ferdy Sambo dan jaksa yang memvonis hukuman mati. 

Fadil Zumhana menjelaskan bahwa perbedaan putusan hakim dan jaksa terkait hukuman Ferdy Sambo bukan suatu masalah.

Pasalnya apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat terbukti di meja hijau.

Baca Juga: KUR BRI 2023 untuk UMKM Dibuka Februari? Cek Info dan Syarat Dapat Pinjaman hingga Rp500 Juta

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Dengan demikian, semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana terhadap Brigadir J.

“Hal tersebut yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Harap Basarnas Punya Alat Penyelamat Seperti Iron Man, Minta Segera Ajukan Anggarannya

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis tersebut karena Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x