PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebutkan akan membubarkan 18 lembaga, tim kerja, serta komite yang dinilianya kurang efektif dalam melakukan pekerjaannya.
Selain dinilai kurang efektif, adapun alasan lainnya lembaga itu dibubarkan adalah guna mengurangi pengeluaran negara dan dialihkan kepada lembaga yang saat ini membutuhkan dana cukup banyak dalam memerangi pandemi virus corona.
Banyak pihak tentu menebak-nebar serta mempertanyakan lembaga, tim kerja, serta komite apa saja yang akan dibubarkan Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya
Nampaknya pertanyaan pihak pada akhirnya terjawab sudah, setelah keluarnya keputusan presiden (keppres).
Keputusan itu tercantum dalam pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
Berikut 18 lembaga, tim kerja, serta komite yang resmi dibubarkan Jokowi melalui Keppres, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Zulhijah
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;
2. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014;