PR DEPOK - Sudah menjadi isu dalam dua pekan terakhir bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan lembaga negara yang dianggapnya tidak bekerja secara maksimal.
Pada Senin, 20 Juli 2020, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.
Pembubaran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dikeluarkan pada Senin, 20 Juli 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto WNA Tiongkok yang Kenakan Seragam Aparat Penegak Hukum Indonesia
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r) Perpres No.82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk pada 2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk pada 2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk pada 2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk pada 2011.