Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

- 21 Juli 2020, 11:17 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, kemudian usia sudah mencapai 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat.

PNS tersebut nantinya akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono di Jakarta pada Minggu, 19 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Zulhijah 

Sementara untuk PNS dari badan yang dibubarkan dan masih berusia di bawah 50 tahun, kebijakannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS.

PNS di bawah 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun.

Jika sampai dengan masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah