Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

- 21 Juli 2020, 11:17 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk pada 1999 dan kemudian diperbaharui 2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk pada 2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk pada 2002.

Baca Juga: RUU HIP Tidak Dilanjutkan dan Digantikan RUU BPIP, Baleg DPR RI: Itu Hak Pemerintah Pusat 

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk pada 2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk pada 2014.

Fungsi dan tugas pokok 18 lembaga negara tersebut kemudian dikembalikan kepada kementerian induknya.

Sementara itu, nasib status Pegawai Negeri Sipil dari lembaga-lembaga tersebut kini terancam dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan secara terhormat.

Baca Juga: Dinilai Buat Opini Penghakiman Sepihak, PFI Kecam Unggahan Anji Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah