Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

- 21 Juli 2020, 11:17 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk pada 2012.

Baca Juga: Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan Anak, Kapolres: Dia Juga Lakukan Pencabulan 

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk pada 2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019 yang dibentuk pada 2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk pada 2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk pada 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk pada 1991.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Wanita Ini Justru Dipenjarakan Usai Diperkosa Empat Pria 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk pada 1999.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah