Jokowi Umumkan 18 Lembaga, Tim Kerja hingga Komite yang Dibubarkan Melalui Keppres

- 21 Juli 2020, 11:21 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebutkan akan membubarkan 18 lembaga, tim kerja, serta komite yang dinilianya kurang efektif dalam melakukan pekerjaannya.

Selain dinilai kurang efektif, adapun alasan lainnya lembaga itu dibubarkan adalah guna mengurangi pengeluaran negara dan dialihkan kepada lembaga yang saat ini membutuhkan dana cukup banyak dalam memerangi pandemi virus corona.

Banyak pihak tentu menebak-nebar serta mempertanyakan lembaga, tim kerja, serta komite apa saja yang akan dibubarkan Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

Nampaknya pertanyaan pihak pada akhirnya terjawab sudah, setelah keluarnya keputusan presiden (keppres).

Keputusan itu tercantum dalam pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Berikut 18 lembaga, tim kerja, serta komite yang resmi dibubarkan Jokowi melalui Keppres, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Zulhijah

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif;

2. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 48/2014;

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove;

Baca Juga: Dinilai Buat Opini Penghakiman Sepihak, PFI Kecam Unggahan Anji Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19

4. Komite Pengarah Peta Jalan Sitem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan SIstem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;

5. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

Baca Juga: RUU HIP Tidak Dilanjutkan dan Digantikan RUU BPIP, Baleg DPR RI: Itu Hak Pemerintah Pusat

7. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

8. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;

9. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Wanita Ini Justru Dipenjarakan Usai Diperkosa Empat Pria

10. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

11. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000;

Baca Juga: Diduga Dilindungi Najib Razak, MAKI Minta Jokowi Bantu Pulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia

13. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002;

14. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

15. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations;

Baca Juga: Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan Anak, Kapolres: Dia Juga Lakukan Pencabulan

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nornor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor; dan

18. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah