Tanggapi Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat, Mahfud MD: Tak Ada Damai ataupun Maaf

- 24 Februari 2023, 14:23 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Menteri Polhukam Mahfud MD menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak dengan mengatakan tidak ada pemaafan.

Mahfud MD menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat pajak harus diselesaikan melalui proses hukum.

“Penganayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum,” kata Mahfud MD dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2023 Siap Cair Besok, Segera Cek Daftar Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Mahfud MD, tidak ada kata damai terhadap hukum pidana terkait kasus penganiayaan brutal terhadap David yang merupakan putra petinggi GP Ansor itu.

"Tak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana," tutur Menteri Polhukam Mahfud MD.

"Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Jumat, 24 Februari 2023: Kebahagiaan Menghampiri, Dengarkan Saran Keluarga dan Pasangan

Cuitan Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD. Twitter @mohmahfudmd

Selain itu menurut Mahfud MD jika secara hukum administrasi, ayahnya Mario juga harus ikut diperiksa dalam kasus ini.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya juga harus diperiksa," ujar Mahfud MD.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario yang merupakan anak dari pejabat pajak terhadap David.

Baca Juga: Bansos Rp750.000 Cair hingga Maret dari PKH Balita 2023, Cek Nama Penerimanya di Sini

Kejadian tersebut terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan anak pejabat pajak Mario ini sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, yakni David (15).

"Untuk tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Simak Informasi PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair beserta Cara Cek Penerima Bantuan

Atas kasus tersebut, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x