Adapun untuk Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin, 13 Februari 2023 lalu.
Sementara untuk istrinya, yakni Putri Candrawathi juga telah divonis dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwan lain, yakni Kuat Ma'ruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, serta Bharada E divonis 1,6 tahun penjara.
Untuk terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan selain Hendra Kurniawan, yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Manfaat Luar Biasa dari Bunga Telang untuk Tubuh, Termasuk Kesehatan Otak, Kulit, dan Rambut
Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara, serta terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.***