Terlibat dalam Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

- 27 Februari 2023, 15:33 WIB
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J.
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta dalam kasus obstruction of justice pengungkapan kematian Brigadir J. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Cek Susunan Pemain dan Link Live Streaming Barito Putera vs Persib Bandung di BRI Liga 1

Adapun untuk Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin, 13 Februari 2023 lalu.

Sementara untuk istrinya, yakni Putri Candrawathi juga telah divonis dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwan lain, yakni Kuat Ma'ruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, serta Bharada E divonis 1,6 tahun penjara.

Untuk terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan selain Hendra Kurniawan, yakni Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin yang divonis 10 bulan penjara.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa dari Bunga Telang untuk Tubuh, Termasuk Kesehatan Otak, Kulit, dan Rambut

Kemudian Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara, serta terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x