BSU 2023: Apakah Bantuan Subsidi Upah Bisa Cair Setelah Terkena PHK?

- 28 Februari 2023, 14:01 WIB
Berikut informasi apakah BSU 2023 akan cair atau tidak, syarat penerima, dan penjelasan apakah BSU akan cair jika terkena PHK.*
Berikut informasi apakah BSU 2023 akan cair atau tidak, syarat penerima, dan penjelasan apakah BSU akan cair jika terkena PHK.* /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 diisukan akan absen, setelah Menaker Ida Fauziyah berharap para pekerja sudah tidak membutuhkannya lagi.

 

BSU 2023 menjadi salah satu yang dinanti para pekerja/buruh yang masih memerlukan bantuan ekonomi, terlabih yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Jika melihat pada bantuan tahun 2022, bisa dipastikan BSU 2023 juga akan diberikan satu kali sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh.

Namun karena penyaluran BSU 2023 masih belum dipastikan akan cair atau tidak, maka syarat penerima juga belum tentu sama dengan tahun 2022.

Baca Juga: Akui Kalah dari Almeria, Xavi Hernandez: Ini Adalah Pertandingan Terburuk Kami Musim ini

Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Kemudian, para pekerja/buruh memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Bukan PNS, TNI, dan Polri. Serta belum menerima program bantuan lain.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x