PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2023 diisukan akan absen, setelah Menaker Ida Fauziyah berharap para pekerja sudah tidak membutuhkannya lagi.
BSU 2023 menjadi salah satu yang dinanti para pekerja/buruh yang masih memerlukan bantuan ekonomi, terlabih yang masih terdampak pandemi Covid-19.
Jika melihat pada bantuan tahun 2022, bisa dipastikan BSU 2023 juga akan diberikan satu kali sebesar Rp600.000 kepada pekerja/buruh.
Namun karena penyaluran BSU 2023 masih belum dipastikan akan cair atau tidak, maka syarat penerima juga belum tentu sama dengan tahun 2022.
Baca Juga: Akui Kalah dari Almeria, Xavi Hernandez: Ini Adalah Pertandingan Terburuk Kami Musim ini
Adapun syarat penerima BSU 2022 yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Kemudian, para pekerja/buruh memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Bukan PNS, TNI, dan Polri. Serta belum menerima program bantuan lain.