Cek BSU 2023: Syarat dan Langkah Pengecekan BSU, Menaker Harap Masyarakat Tidak Perlu Lagi

- 27 Februari 2023, 13:24 WIB
Berikut syarat penerima dan langkah pengecekan BSU, Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat tidak perlu lagi.*
Berikut syarat penerima dan langkah pengecekan BSU, Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat tidak perlu lagi.* /ANTARA/Adiwinata Solihin/

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, yakni pada 2020, 2021, dan 2022 kembali diharapkan oleh para pekerja.

 

BSU yang telah diberikan pada tahun 2020 dan 2021 menggunakan anggaran program pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak pandemi terhadap perekonomian para pekerja.

Kemudian pada tahun 2022, kebijakan BSU dilanjutkan kembali untuk membantu para pekerja yang menghadapi dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun, belum jelas apakah program BSU 2023 akan dilanjutkan atau tidak. 

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, ia berharap kondisi perekonomian para pekerja terus mengalami pemulihan pasca pandemi.

Baca Juga: Sosialita Hong Kong Abby Choi Tewas Dimutilasi Mantan Suami, Bagian Tubuhnya Ditemukan di Panci Sup

Sehingga seiring perbaikan kondisi perekonomian ini, ia mengharapkan tahun 2023 para pekerja tidak lagi memerlukan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, ungkapnya saat di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 Februari 2023.

“Kondisinya normal, teman-teman memiliki pendapatan/pemasukan yang dengan pendapatan tersebut bisa menghidupi keluarganya. Kalau sudah seperti itu, tidak perlu ada subsidi. Jadi jangan dibalik, positif nggak ada, bukan begitu kita berharap kondisinya membaik, kondisi ekonomi membaik, pertumbuhan ekonomi tumbuh dengan baik,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x