4. Penerima BSU bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum pernah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Hal ini telah diatur sebagaimana dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara.
Bagaimana Langkah Pengecekan BSU?
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Ada Barito Putera vs Persib dan Bali United vs Persis, Nonton di Mana?
1. Anda bisa kunjungi website kemnaker.go.id;
2. Daftar untuk membuat Akun