Cek BSU 2023: Syarat dan Langkah Pengecekan BSU, Menaker Harap Masyarakat Tidak Perlu Lagi

- 27 Februari 2023, 13:24 WIB
Berikut syarat penerima dan langkah pengecekan BSU, Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat tidak perlu lagi.*
Berikut syarat penerima dan langkah pengecekan BSU, Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat tidak perlu lagi.* /ANTARA/Adiwinata Solihin/

 

Link untuk cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya dapat diakses di website kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) dan website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Bank penyalur yang digunakan untuk bantuan ini adalah Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh). Jika penerima sudah memiliki rekening Bank di Bank Himbara, maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Bawa Pulang Satu Trofi, Erik ten Hag: Saya Melihat Peninggalan Sir Alex Ferguson

Apa Saja Syarat BSU?

 

1. Merupakan warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta penerima BSU telah aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

3. Gaji atau upah paling banyak adalah Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh;

Baca Juga: Kasus Mario Dandy Aniaya Anak Petinggi GP Ansor Disorot Media Asing, Foto David Gadgetin Jadi Korban

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah