Syarat Umrah dan Haji Khusus Dicabut, Calon Jamaah Tak Perlu Lagi Hal Ini

- 6 Maret 2023, 09:45 WIB
Kemenag menyebut calon jamaah tidak perlu lagi melakukan hal ini usai syarat umrah dan haji khusus dicabut.*
Kemenag menyebut calon jamaah tidak perlu lagi melakukan hal ini usai syarat umrah dan haji khusus dicabut.* /Pixabay/Konevi

PR DEPOK – Kabar gembira bagi calon haji Indonesia karena syarat khusus pembuatan paspor yang direkomendasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sudah dicabut.

 

Kemenag pun menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan syarat khusus yang ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi memang cenderung menyulitkan calon jemaah haji.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Anna Hasbie, pada Minggu, 5 Maret 2023 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Baca Juga: BPNT 2023 segera Cair di Bulan Maret, Cek Penerima Dana Rp600.000 di Sini

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan syarat ini sejak tahun 2017 melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus.

Dalam aturan ini, Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berwenang menerbitkan paspor calon jamaah haji.

 

Berhubung aturan mengenai syarat khusus sudah dicabut, maka jamaah tidak perlu rekomendasi dari Kemenag.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," tukasnya.

Baca Juga: Siap-Siap Bansos Beras dan Bahan Pokok Lainnya Cair Bulan Maret Ini

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

 

Dalam KMA tertanggal 13 Februari 2023, kuota haji Indonesia tahun 2023 berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa Kemenag telah menyediakan layanan pengecekan online estimasi keberangkatan hajinya.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu, estimasi keberangkatan haji diundur cukup jauh,” katanya.

Baca Juga: Ramadhan 2023 15 Hari Lagi, 15 Quotes Penuh Makna Jelang Puasa 1444 H Jadikan Status WA dan IG

 

Namun, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasi umrah haji 2023 juga disesuaikan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x