Buntut Temuan Akademik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dituntut Menko Marves atas Pencemaran Nama Baik

- 6 Maret 2023, 19:25 WIB
Temuan Akademik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut pada tuntutan pencemaran nama baik oleh Menko Marves.
Temuan Akademik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut pada tuntutan pencemaran nama baik oleh Menko Marves. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PR DEPOK - Setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuka temuan-temuan akademiknya di platform digital Youtube terkait industri tambang dan operasi militer di Papua.

 

Temuan akademis mereka menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hingga memicu amarah mantan Menteri Perdagangan era Abdurrahman Wahid.

Alhasil, mereka berdua dilaporkan oleh Menko Marves ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pada Senin, 6 Maret 2023 Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Masjid dan Gubuk Palestina di Tepi Barat

Setelah satu tahun lewat, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap kedua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x