Buntut Temuan Akademik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dituntut Menko Marves atas Pencemaran Nama Baik

- 6 Maret 2023, 19:25 WIB
Temuan Akademik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut pada tuntutan pencemaran nama baik oleh Menko Marves.
Temuan Akademik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut pada tuntutan pencemaran nama baik oleh Menko Marves. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PR DEPOK - Setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuka temuan-temuan akademiknya di platform digital Youtube terkait industri tambang dan operasi militer di Papua.

 

Temuan akademis mereka menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan hingga memicu amarah mantan Menteri Perdagangan era Abdurrahman Wahid.

Alhasil, mereka berdua dilaporkan oleh Menko Marves ke Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Pada Senin, 6 Maret 2023 Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik oleh tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Israel Kembali Menyerang Masjid dan Gubuk Palestina di Tepi Barat

Setelah satu tahun lewat, berkas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan penahanan terhadap kedua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Dwi Antoro di kantor Kejari Jakarta Timur, Jatinegara mengatakan bahwa Haris dan Fatia tidak ditahan karena pasal yang disangkakan tidak memenuhi kriteria penahanan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," kata Dwi dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga: Cara Mendaftar PKH Balita 2023 Lewat HP Agar Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Berdasarkan berkas perkara dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ada empat pasal disangkakan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yaitu Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Kedua Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ketiga Pasal 15 juga UU Nomor 1 tahun 1946, keempat Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.

"Terhadap 4 pasal tersebut dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena dikategorikan penyertaan. Jadi ada lebih dari satu tersangka. Tahap dua dilaksanakan dengan lancar," kata Dwi.

Dalam kasus ini Kejari Jakarta Timur sudah mengeluarkan surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara di tingkat pengadilan.

Baca Juga: Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban Bagi Umat Muslim

Adapun JPU yang ditunjuk untuk menangani kasus ini terdiri dari Kejari Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.

Terkait dengan penetapan jadwal sidang di pengadilan, baru dapat ditentukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Baru setelah pelimpahan ada penetapan di majelis hakim," katanya.

Menyikapi masalah ini, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengungkapkan dengan senang hati meladeni persidangan pencemaran nama baik ini.

Baca Juga: Link dan Cara Beli Tiket Nonton BRI Liga 1 Persib vs Persik di Loket.com

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini," kata Haris Azhar.

Selanjutnya, Haris menegaskan bahwa akan menjalankan dengan baik dan dengan bukti tambahan yang cukup banyak, serta saksi yang cukup banyak.

"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak.

Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan da poin yang kami kritik tersebut," ucapnya.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x