1. WNI dengan rentang usia 18-64 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48 cukup mudah dengan mengakses melalui laman resmi prakerja.go.id.
Adapun tata cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 sebagai berikut:
1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/.
Baca Juga: Bencana Longsor di Natuna, 47 Orang Dinyatakan Hilang hingga 1.216 Mengungsi