LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Ini Kata Ronny Talapessy

- 11 Maret 2023, 13:29 WIB
Ronny Talapessy menanggapi keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap sang klien, Eliezer atau Bharada E.*
Ronny Talapessy menanggapi keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap sang klien, Eliezer atau Bharada E.* /PMJ/Fajar/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan menyebutkan alasan pihaknya mencabut perlindungan terhadap Eliezer, yang disebut telah melalukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Hal tersebut diketahui bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf C Undang-Undaang Nomor 13 Tahun 2006, dimana Eliezer dianggap melanggar perjanjian perlindungan.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ujar Syarian M Wirayawan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Benarkah PKH dan BPNT 2023 Sudah Cair Minggu Ini? Simak Penjelasannya

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy menyebut jika pihaknya telah mengirimkan surat izin wawancara sang klien kepada LPSK.

Bahkan, Ronny Talapessy menyebut jika surat izin wawancara tersebut telah diyerima oleh Ditjenpas Kemenkumham, Polri, keluarga Eliezer, dan LPSK. Ia juga telah menelepon Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

 

Ia menjelaskan jika Wakil Ketua LPSK merespon jika wawancara tersebut tidak masalah, asalkan Eliezer dan keluarga bersedia diwawancarai.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak berwenang dan LPSK," ujarnya.

Baca Juga: Harus Istirahat 4 Bulan, Neymar Akhiri Musim Lebih Cepat dan Sukses Operasi Cedera Pergelangan kakinya

Ronny Talapessy mengaku menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Eliezer.

 

Meski bergitu, ia menghargai keputusan LPSK, dan berterimakasih telah melindungi Eliezer selama kasus pembunuhan berencana Brigadir J bergulir.

"Tentunya kami akan menyerahkan Richard Elizer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kami sepakat (menyerahkannya) kepada instusi Polri," ujar Ronny Talapessy.

Sebagai informasi tambahan, Bharada E alias Eliezer saat ini sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Liga Inggris Crystal Palace vs Manchester City: H2H, Prediksi Skor, Line-Up, Link Streaming 12 Maret 2023

 

LPSK memberikan perlindungan kepada Eliezer, dimana dirinya memiliki hak perlindungan fisik, pengamanan, pengawalan, hal prosedural, hak justice collaborator, dan perlindungan hukum, sertan bantuan psikososial.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah