“Selain itu terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindakan pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018,” paparnya.
Ibnu juga menambahkan jika aksi terorisme ini merupakan masalah yang penuh kompleksitas yang tidak data ditangani secara serampangan sehingga memerlukan upaya yang sistematis.
Baca Juga: Estimasi Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 50 Berikut Syarat Pendaftaran
Hal ini agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan harus dituntaskan.
Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Kekerasan sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi dan gangguan keamanan sehingga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.***