Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Ini Momentum Jokowi untuk Evaluasi Lembaga Penegak Hukum

- 31 Juli 2020, 14:21 WIB
Buronan BLBI dan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam.
Buronan BLBI dan terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan kembali ke Indonesia pada Kamis 30 Juli 2020 malam. /Antara / Nova Wahyudi

Lebih lanjut, menurut catatan pihaknya bahwa masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang hingga kini belum berhasil diringkus oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK).

"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis yakni mencapai Rp53 triliun," ujar dia.

Selain meminta Jokowi melakukan evaluasi, Kurnia Ramadhana pun mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra.

"Hak angket terhadap Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BIN)," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x