Lebih lanjut, menurut catatan pihaknya bahwa masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang hingga kini belum berhasil diringkus oleh aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK).
"Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis yakni mencapai Rp53 triliun," ujar dia.
Selain meminta Jokowi melakukan evaluasi, Kurnia Ramadhana pun mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengajukan hak angket terhadap lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelarian dari Djoko Tjandra.
"Hak angket terhadap Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BIN)," katanya.***