"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami menghormati putusan Bawaslu," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, dikutip oleh PikiranRakyat.Depok.com dari ANTARA, 21 Maret 2023.
Sikap etis dan profesional KPU RI berdasarkan kesadaran konstitusional bahwa Bawaslu RI sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pesta demokrasi di Indonesia.
Ia menyampaikan sebagai pihak yang mewakili KPU, maka akan menyampaikan hasil putusan Bawaslu secara rinci kepada KPU RI dalam sidang pleno.
"Selanjutnya, saya akan coba melaporkan ke pleno atas putusan sidang pada hari ini," katanya.***