Mellisa juga menyampaikan jika nantinya hasil sidang ini akan menemui kebuntuan atau tidak ada kesepakatan damai atau deadlock.
“Prosedur sistem peradilan pidana anak memang mensyaratkan seperti itu, tetapi besok dari pihak keluarga didampingi saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini,” paparnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Letter - Jimin BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Mellisa menuturkan diversi tidak akan diterapkan jika keluarga korban menolak, sehingga dapat dipastikan jika musyawarah diversi AG akan dipastikan deadlock.
Selanjutnya, usai upaya diversi kedua deadlock, Mellisa menyampaikan jika proses persidangan AG akan berlanjut ke pokok materi.
“Sehingga tentu saja akan deadlock dan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan lain sebagainya,” jelasnya.***