Pembacaan Putusan Sela Pacar Mario, Sidang Dilakukan Hari Ini

- 3 April 2023, 13:30 WIB
Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora
Rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora /Foto.PMJNews/

RP DEPOK - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari salah satu pejabat pajak, masih belum usai, baru-baru ini PN Jakarta Selatan, akan melakukan pembacaan putusan sela.

Jaksa Penuntut umum PN Jakarta Selatan, akan memanggil pacar Mario Dandy yaitu AG, untuk datang ke meja persidangan menyangkut akan dibacakanya putusan sela pada Senin, 3 April 2023.

Dikutip dari pmjnews.com, Djuyamto sebagai pejabat Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan "Hari ini pembacaan putusan sela", 3 April 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Lewat Kas Keliling di Provinsi Jawa Barat

Alih-alih dapat terbuka untuk publik, pada sidang kali ini, PN Jakarta Selatan akan melakukan sidang pembacaan sela dengan tertutup.

Pukul 09.00 WIB tadi, sidang pembacaan sela yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan telah dilakukan, sebagai tindak lanjut atas kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy yang adalah kekasihnya.

Mario Dandy adalah anak dari pejabat pajak yang melakukan Penganiayaan terhadap David Ozora, yang merupakan anak dari pimpinan pusat GP Ansor.

Baca Juga: KJP Plus April 2023 Cair Lagi? Cek Saldo Anda untuk Cairkan Hingga Rp300 Ribu di ATM atau Bank Terdekat

David Ozora sendiri pengalami cidera yang sangat parah akibat dari tindakan yang dilakukan oleh Mario David.

Keadaan terkini dari korban penganiayaan ini, dikonfirmasi telah sadar, namum masih sangat rentan karena gangguan kognitif akibat benturan.

AG sendiri didakwa dengan pasal 353 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara, karena dianggap terlibat merencanakan penganiayaan.

Baca Juga: Ratusan Pasien Padati GOR Kostrad Cilodong Depok Demi Berobat dengan Ibu Ida Dayak

Sementara untuk Mario dan Shane, terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena tindakanya itu.

Keluarga Korban sendiri menolak untuk melakukan damai dengan pelaku, cidera yang diterima oleh David dianggap sangat fatal.

Diperlukan terapi sekitar 6 bulan sampai 1 tahun untuk memperbaiki kualitatif kognitif dari david, sebagaimana yang diungkapkan oleh Jonathan Latumahina.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah