AG Pacar Mario Dandy Dituntut Bui 4 Tahun di Kasus Penganiayaan David Ozora

- 6 April 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi pengadilan - Pacar Mario Dandy, AG, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, berikut faktornya.
Ilustrasi pengadilan - Pacar Mario Dandy, AG, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, berikut faktornya. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

PR DEPOK - AG (15) pacar Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta, Rabu, 5 April 2023.

AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Sidang tuntutan terhadap AG berlangsung pada pukul 14.00 WIB, Rabu, 5 April 2023. Dalam kasus ini, AG telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat 1 bersama dengan Pasal 56 Ke-2 KUHP, serta alternatif Pasal 353 Ayat 2 KUHP bersama dengan Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa dengan Pasal 76 huruf c bersama dengan Pasal 80 Ayat 2 dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Siapa KPM PKH Tahap 2 April 2023? Cek Tujuh Kategori Penerima dan Besaran Dana Bantuan di Sini

Dilansir dari PikiranRakyat.Com, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tuntutan hukuman AG yang dijatuhi 4 tahun penjara.

Salah satu faktor yang memberatkan AG adalah bahwa penganiayaannya menyebabkan luka berat pada korban.

Namun, di sisi lain, AG dianggap masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di masa depan, sehingga dianggap sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2023, Dana Rp4,4 Juta Tersedia bagi Siswa SD, SMP hingga SMA

Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan untuk menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Syarief di PN Jakarta Selatan pada 5 April 2023.

Syarief menjelaskan bahwa JPU menuntut agar terdakwa anak yang terlibat dalam kasus ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berat yang direncanakan, yaitu penganiayaan berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: BPNT April 2023 Sudah Mulai Cair Hari Ini di Kantor Pos Rp400.000? Segera Cek Nama Penerima di Sini

Sebelumnya, Djuyamto, selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, telah mengkonfirmasi bahwa sidang tuntutan terhadap AG dilaksanakan secara tertutup.

"Sesuai Pasal 61 Undang-Undang SPPA, sidang perkara pidana anak harus dilakukan secara tertutup kecuali saat pembacaan putusan. Dengan kata lain, sidang tetap diadakan secara tertutup," katanya di PN Jaksel pada Rabu, 5 April 2023.***

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Faktor yang Meringankan dan Memberatkan AG hingga Dituntut 4 Tahun Penjara.

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah